Bahwa kuat dugaan aset daerah tersebut di salahgunakan oleh Oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab atas keberanian warga membuat sertifikat, pada kesimpulan dengan persoalan tanah yang merupakan aset Pemda.
Saya sebagai DPRD Kabupaten Bima anggota komisi 1 meminta pihak eksekutif untuk melakukan penelusuran semua aset yang bergerak maupun tidak bergerak milik pemerintah Kabupaten Bima.
Beberapa titik yang menjadi pertanyaan saya, adalah tentang keberadaan aset yang tidak bergerak milik pemerintah yang ada di wilayah pemerintah kabupaten bima di berlokasi di kota bima, banyak rumah-rumah dinas yang dibangun oleh pemerintah kabupaten bima. Nah, mana ada pejabat ingin menempatinya, tidak ko. Ungkap Rafidin
Apalagi di wilayah kelurahan Kolo, Kendo dan lainnya. banyak dibangun rumah pribadi atau perorangan, hal ini berarti lahan sudah disertifikat secara Hak Milik oleh masyarakat.
Begitu juga yang ada di wilayah Desa Rite Kecamatan Ambalawi, lalu di Madapangga, Bolo, Woha, Palibelo. Itu sangat banyak. adi kekayaan Pemda kabupaten bima adalah Aset, sungguh luar biasa yang berkececeran.
Belum lagi aset yang bergerak menjadi temuan BPK RI perwakilan provinsi NTB dengan kerugian negara 24 Miliar lebih. Cetusnya
Makanya, kalau memang itu aset Pemda, kami meminta Kabid aset dan Kabid Pertanahan untuk melakukan secara intens mempertanyakan kepada warga, namun apabila muncul sertifikat lain di tanah aset. Pihak pemerintah wajib untuk menggugat hal itu di BPN agar di cabut.
Bahwa kuat dugaan beberapa oknum warga menyalagunakan Aset Pemda, tentu melanggar hukum. Tuturnya
Pada bidang hukum dan Kabid Aset juga Kabid Pertanahan harus melakukan koordinasi kepada kantor BPN Kabupaten Bima Untuk membatalkan sertifikat kalau memang lahan pemerintah dijadikan alat pribadi. Pungkas Rafidin
Aset Pemda Harus di Luruskan, Ketua Umum LSM BAPEKA NTB Tasrif SH. Mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima mengevaluasi kembali yang berkaitan seluruh aset.
Maka kami tegaskan kepada pihak Kabid Aset dan Kabid Pertanahan Kabupaten Bima, Bahwa ini akan berdampak buruk di hadapan masyarakat lain dengan keadaan di RT 14 dusun Rasabou Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Tidak hanya terkait masalah aset daerah yang dibangunkan rumah oleh beberapa warga di lapangan Bola Oincinggi, kini muncul lagi rumah banjir yang dijual oleh pihak penerima bantuan.
Hal demikian, kami lakukan investigasi dilapangan terkait aset Pemda. Akan Merujuk pada Laporan Polisi terhadap Oknum-oknum warga dengan dugaan perampasan Aset. Ungkap Tasrif SH selaku ketua LSM BAPEKA NTB.
Ahmad S.H saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa Tanah aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah kabupaten maupun kota bima dan atau di kavling warga umumnya di wajibkan untuk digunakan kepentingan publik, seperti fasilitas umum dan sosial, serta pengelolaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan, namun bisa juga disewakan kepada pihak ketiga dengan syarat tertentu. Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Aset Pemda.
Fasilitas Publik contohnya. Tanah aset Pemda yang berada di lingkungan gedung serba guna dusun Rasabou Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima
Ironisnya. Beberapa warga telah melakukan kavling aset Pemda secara pribadi sebagai hak milik, sangat miris pihak Badan pertanahan Nasional BPN di kabupaten bima bahwa telah menerbitkan sertifikat.
Hal itu, seharusnya pihak BPN mampu meneliti lebih detail asal-usul tanah kepada Oknum warga tersebut. Namun tiba-tiba dan entah kenapa, sertifikat tetap diterbitkan.
Pengamanan Aset itu penting. Pemda berkewajiban mengamankan aset tanahnya, termasuk tanah yang di kavling warga, dengan memasang plang kepemilikan yang berisi informasi detail tentang aset tersebut. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan aset tersebut tetap untuk kepentingan publik.
Penyewaan Aset Milik Negara (termasuk Pemda), dapat disewakan kepada pihak ketiga atau masyarakat umum, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyewaan aset milik negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2016. Keuntungan menyewa aset negara antara lain aspek legalitas yang terjamin, lokasi strategis, dan harga sewa yang kompetitif.
Pastikan Anda memenuhi segala ketentuan sesuai dasar hukum dan menerima kuitansi resmi jika melakukan penyewaan. Peraturan Tanah Kavling, Peraturan tentang perizinan tanah kavling tertuang dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Pembelian tanah kavling harus melalui proses yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan legalitas tanah, perizinan, aksesibilitas, dan infrastruktur penting untuk diperhatikan.
Jika Anda menemukan tanah aset Pemda yang disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain di lingkungan kavling warga, segera laporkan kepada instansi terkait di pemerintah daerah setempat untuk tindakan pengamanan dan penegakan hukum.
Membeli atau menggunakan tanah yang statusnya adalah aset Pemda tanpa izin resmi adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat berakibat sanksi pidana. Pungkasnya Bang Ahmad Praktisi Hukum.
Adapun pantauan wartawan saat dilakukan investigasi dilapangan dan membuat Surat Terbuka untuk Pemerintah Kabupaten Bima, dalam hal demikian di isyuhkan terkait bermasalahnya. Aset tanah milik Daerah digunakan secara perorangan dan sudah memiliki sertifikat pribadi oleh sejumlah warga di Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi NTB
Indikator dari pada tanah aset Pemda kabupaten bima menjadi momok bagi masyarakat lain khususnya di Desa, bahwa diduga kuat ada keterlibatan beberapa oknum Pemdes Rite dan pihak pemerintah Daerah kabupaten bima.
Aset yang bergerak atau tidak bergerak adalah kekayaan bagi sebuah daerah yang tidak bisa di jual-belikan oleh pihak masyarakat, maupun itu pemimpin daerah sekalipun.
Oleh karena itu, kami meminta Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk mempertegas kepada OPD terkait di tiga bidang, mulai dari ( Kabid Hukum di bawah asuhan Sekda selaku pimpinan, Kabid Aset dan Kabid Pertanahan.
Ketika Semboyan visi-misinya Bupati dan Wakil Bupati Bima adalah (Perubahan Bima Bermartabat) tidak mampu dijalankan dengan adanya pengaduan, " bengkok harus diluruskan ". makan yakin. Bahwa Daerah yang dipimpin Bapak Bupati Ady Mahyudi akan banyak serta berjejeran mafia-mafia untuk mendaftar dirinya masuk di tingkat Elite.
Demi keseimbangan pemberitaan Media infoibma.com sering kali melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Bupati Bima serta jajaran di bidang aset, bidang pertahanan juga di bidang Humas masih menunggu tanggapan alias bungkam terkait aset yang bergerak maupun tidak bergerak Sampai berita ini dipublikasikan, (Red/Aryadin)