Diduga Bendahara SMKN 1 Soromandi dan Eks Kepsek Menggarong Uang Kas Sekolah Ratusan Juta Rupiah
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Bendahara SMKN 1 Soromandi dan Eks Kepsek Menggarong Uang Kas Sekolah Ratusan Juta Rupiah

Sunday, November 23, 2025

Bima ~ infobima.com ~ Dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan oknum bendahara di sebuah sekolah yang ada di kecamatan soromandi kabupaten Bima yaitu SMKN 1 yang berlokasi di wilayah desa lewintana tersebut telah terjadi hal yang sangat merugikan lingkup sekolah. 

Oknum yang bernama Sri Suryani selaku bendahara sekolah telah melakukan hal bodoh, dia telah mencairkan uang sekolah tampa ada aturan dan mekanisme yang di atur oleh pemprov NTB melalui dikmen dinas pendidikan sehingga dana kas yang di carian tersebut di ambil sepihak oleh saudara kepsek yang udah pensiun tersebut. 

Nominal kas sekolah kisaran Rp ratusan juta rupiah yang di sikat oleh mantan kepsek dan bermain mata dengan bendahara sekolah, sehingga pencairan lolos di tangan pak Hasanudin MPD selaku mantan kepala yang sekarg udah pensiun. 

Para penggiat anti korupsi mendesak gubernur NTB dan polda NTB agar kasus ini segera di atensi secara khusus, karena hal ini sangatlah merugikan pihak dewan guru yang ada di SMKN 1 soromandi, ungkap seorang aktivis penggiat anti korupsi Indonesia yang tidak ingin namanya disebutkan. 

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan ini, kami minta kepada saudari bendahara yang tau persis keluar masuknya duit tersebut, wajib dan harus bertanggungjawab secara hukum dan administrasi. 

Dalam hal yang sangat krusial ini kami meminta pihak pengawas dan PLT KCD agar oknum ini di periksa secara intens, agar supaya dana yang di ambil oleh mantan kepsek biar terang benderang supaya publik paham tentang hal tersebut 

Pertanyaan kami, apak seorang kepsek yang udah pensiun bisa menggarong uang di kas bendahara tanpa ada yang tersisa. Sehingga maju mundurnya program sekolah, sangtalah terbengkalai karena ulah oknum bendahara bu sry bersama eks kepala sekolah saudara Hasanudin MPD yang sekarang udah akhir massa tugasnya sebagai alias pensiun.

Maka hal demikian meminta Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Harus bersikap Adil seperti diatur pada PP No. 53/2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang Menyalahgunakan Wewenangnya dalam merugikan uang negara, 
Berdasarkan hasil laporan masyarakat saudari bendahara telah membagi uang haram ini, kepihak oknum lain adalah seorang guru yang ngajar di SMKN 1 soromandi sehingga praktik ini lancar dan mulus. Pungkasnya 

Setelah beberapa jam dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, bendahara SMKN 1 Soromandi memilih Bungkam. Sampai berita dipublikasikan oleh pimpinan redaksi, pihak tersebut belum menanggapi.