Dompu ~ Info Bima ~ Korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) Kepala Desa Jambu bersama dua ( 2 ) orang perangkat desa berinisial. L & F yang merupakan mantan Kaur keuangan Desa dan koordinator pelaksana pengelola keuangan atau mantan sekertaris Desa Jambu tahun 2022. Kecamatan Pajo. Kabupaten Dompu. resmi ditahan oleh Kejari Dompu. Selasa. 14 oktober 2025.
Melalui Press Rilis. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Dompu. menetapkan dan menahan 3 orang tersebut atas Dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Terkait Pengelolaan Anggaran Dana desa Desa Jambu, Tahun Anggaran 2020–2022. dengan kerugian keuangan Negara hingga mencapai Rp. 878.770.209,86 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan rupiah koma delapan enam)
Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( BF84 )
Hingga berita ini di publikasikan. Para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu.(Red/Aryadin)