Dalam beberapa hari terkahir. Public di hebohkan atas penetapan tersangka oleh kejaksaan negeri Dompu terhadap Kepala desa jambu Kec. Pajo.kab. dompu. bersama dua orang perangkatnya yang Berinisial IL & FD.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari Dompu. atas dugaan Korupsi anggaran Dana Desa & dana Desa tahun anggaran 2020- 2022 yang mengakibatkan kerugian negara Hinga mencapai angka Rp. 878.770.209,86 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan rupiah koma delapan enam)
Atas penetapan tersangka serta besarnya nominal temuan kerugian Negara tersebut. Pihak keluarga para tersangka melalui Kuasa hukumnya .Irhamzah S.H. mempertanyakan Integritas penyidik Kejaksaan negeri Dompu.
Dalam pernyataannya. Irhamzah. Menyebut. Bahwa penetapan tersangka terhadap Ketiga Clien nya oleh kejaksaan negeri Dompu. Diduga cacat Demi Hukum.
" penetapan tersangka terhadap tiga orang clien kami saya bisa katakan cacat demi hukum. Sebab. Kami menemukan Banyak kejanggalan sertA adanya Dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik kejaksaan dalam mempresus kasus tersebut" ujar nya.
Kejanggalan serta dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh pria kelahiran asal desa ranggo. Kecamatan pajo. KAB. DOMPU tersebut. Yakni terkait Adanya ketidaksusaian antara Surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyidikan serta surat penetapan tersangka oleh kejaksaan negeri Dompu.
Dimana pada tanggal 23 juli 2025. kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan penggeledahan awal di kantor desa jambu. Hal tersebut berdasarkan dari Surat perintah penggeledahan dengan nomor : PRINT-1300/N.2.15 /Fd.2/07/2025. Yang diterbitkan pada 12 juli 2025.
Sementara dimulainya proses Penyidikan terhadap kasus tersebut. Yakni pada tanggal 12 september 2025. Hal itu berdasarkan dari surat perintah penyidikan dengan nomor : ..PRINT. -06/N.2.15/Fd.2/10/2025. yang di terima oleh ketiga cliennya dari kejaksaan negeri dompu.
" Dalam proses ini kejaksaan Negeri Dompu. Telah Mendahulukan proses penggeledahan awal Sementara Proses penyidikan itu. ditetapkan pada tanggal 12 september 2025. "
Menurut irhamzah.. Dasar penyidikan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak Hukum. adalah dengan adanya temuan kerugian negara. oleh otoritas tertentu. besarnya kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan ( LHP ) yang kemudian di tindak lanjuti oleh aparat penegak Hukum.
Namun dalam kasus ini. Kata irham. Kejaksaan negeri dompu telah melakukan penggeledahan awal di kantor Desa jambu. Sebelum LHP di ekspos dan diserahkan oleh otoritas yang berwenang ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Selain itu "sambung irham . penyidik kejari Dompu juga Telah mengabaikan putusan MK nomor 21 tahun 2014. Tentang suatu keharusan bagi aparat penegak Hukum ( APH ) Dalam memanggil calon tersangka sebelum menetapkan orang sebagai tersangka"
" Jika seseorang hendak ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik kepolisian ataupun jaksa. tidak boleh memanggilnya sebagai saksi, melainkan harus dipanggil sebagai calon tersangka. Dan Hal itu ditegaskan dalam putusan MK Nomor 21 tahun 2014 " jelasnya
Lebih jauh irhamzah mengungkapkan Empat hari sebelum di tetapkan sebagai tersangka. Ketiga klien nya tersebut mendapat surat panggilan dari KEJAKSAAN NEGERI DOMPU untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah menghadiri panggilan dan mengikuti proses pemeriksaan. Tepatnya pada hari selasa Tanggal 14 oktober 2025. Oleh kejaksaan Negeri Dompu langsung Menetapkan Ketiganya sebagai tersangka Dalam kasus Dugaan korupsi.
"Jadi berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Dompu. Dengan Nomor : B-4756/N.2.15.4/Fd:/10/2025. ketiganya di panggil sebagai saksi. Sehingga tanpa persiapan yang matang. Ketiganya-pun menghadiri panggilan tersebut. Namun setelah menjalani proses Pemeriksaan yang cukup memakan waktu. sekira pukul. 19. 30 WITA. Kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Sungguh ironis" tutupnya.
Sembari menunggu tanggapan dari Kejari Dompu berita ini dipublikasikan Demi Keseimbangan pemberitaan semoga Pihak terkait, bisa meluangkan waktunya untuk menanggapi polemik dikalangan masyarakat.(Red/ARYADIN)