Jakarta, Koranlensapos.com—Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-Undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
"Kami berharap segera ajukan revisi UU Migas versi pemerintah karena DPR sudah memberi ruang," kata Bambang Dwi Djanuarto di Universitas Multimedia Nusantara, Senin, 2 Oktober 2017 seperti dikutip Tempo.co.
Yang terpenting, kata dia, adalah adanya percepatan dalam proses penyelesaian revisi itu, baik dari pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan begitu, dapat segera dilakukan perubahan kelembagaan tata kelola hulu migas.
Bambang mengatakan sikap pemerintah penting guna menggenjot investasi di sektor hulu migas yang empat tahun terakhir mulai lesu. Dia menduga kelesuan itu diakibatkan oleh belum adanya kepastian hukum dan kelembagaan yang jelas saat ini.
"Saat ini, minat investor untuk ikut lelang wilayah kerja blok migas juga cukup sedikit. Sehingga ada lelang-lelang wilayah kerja yang gagal," kata dia.
Mengenai kelembagaan SKK Migas nantinya, serikat pekerja mengaku pasrah apakah nanti akan merger dengan pertamina maupun berdiri sendiri. Hanya saja, Bambang meminta pemerintah memasukkan kepastian hak-hak pekerja dala revisi UU Migas nantinya. Dia juga berharap, apapun keputusannya, jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja di lingkungan SKK Migas.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Bidang Energi, Agraria, dan Lingkungan Hidup Erwin Usman mengatakan revisi UU migas itu mesti rampung sebelum masuk ke tahun-tahun politik, dua tahun mendatang. Sebabnya, merujuk pada data SKK Migas, dia mengatakan Indonesia tengah diterpa krisis energi, dimana cadangan gas tinggal 37 tahun lagi, sedangkan minyak hanya ada 12 tahun lagi.
“Apalagi permasalahan ini kan sudah mengendap lebih dari lima tahun," ujarnya.
Sudah saatnya, kata dia, pemerintah mengambil sikap, baik soal usulan adanya petroleum fund, maupun soal model pengelolaan hulu migas yang dapat menggenjot eksplorasi migas di Indonesia. Dia menggaris bawahi nasib para pekerja SKK Migas, apabila nantinya diputuskan akan terjadi merger dengan Pertamina.
Menurut Erwin dengan rampungnya revisi UU Migas itu, nantinya peran dan koordinasi para pelaku sektor migas bisa lebih jelas. Pasalnya, saat ini ada lima pihak yang bergerak yakni Perusahaan Gas Negara, Pertamina, Badan Pengatur Hilir Migas, SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia yang kerap bersinggungan. "Ini kan jadi kurang efektif," ujarnya.
Sumber: Tempo.co