Pemilik Sabu-Sabu 22 Gram Diringkus
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemilik Sabu-Sabu 22 Gram Diringkus

Wednesday, May 2, 2018


Sumbawa Besar – Lensapost, NTB - Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil membekuk KT Alias Sodeg di kos-kosan tempat tinggalnya yang beralamatkan di Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas , Sumbawa.
Lelaki 39 Tahun ini dibekuk setelah ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu di tas miliknya, tidak hanya pengedar narkoba ini , pihak kepolisian juga meringkus MS Alias Bawe (35 Tahun) yang berperan sebagai kurir.
Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu  dengan berat  22 gram, 3 Unit HP , dan Tas pinggang warna coklat merk Quiksilver tempat ditaruhnya barang haram tersebut.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa membenarkan keberhasilan pihaknya tersebut ” Keduanya saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut guna perkembangan kasus, satu di antaranya di nyatakan positif saat pemeriksaan urine” jelasnya. (LP/tr/Karim Sumbawa)