DLHK NTB vs DK, Permohonan Praperadilan DK di Terima Seluruhnya oleh PN Mataram
Cari Berita

Iklan 970x90px

DLHK NTB vs DK, Permohonan Praperadilan DK di Terima Seluruhnya oleh PN Mataram

Sunday, May 28, 2023

gambar Ilustrasi

Mataram, Infobima.com - Permohonan praperadilan oleh Dedi Kusnadi (DK) selaku direktur UD. Parewa melawan kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) NTB Cq Kepala Bidang perlindungan hutan dan Konservasi Alam DLHK akhirnya Sampai pada tahap akhir


Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memimpin sidang membacakan putusan pada Kamis(25/05/2023) Sekitar Pukul 15;30 WITA


Dalam putusan yang dibaca, seluruh permohonan praperadilan dari Dedi Kusnadi di terima dan seluruh tahapan yang dilakukan oleh DLHK NTB dalam menangani kasus dinyatakan tidak sah secara hukum


Dedi Kusnadi melalui Kuasa Hukumnya I Made Yasa, SH,.MH membenarkan pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram


"Dengan pembuktian hukum yang kami lakukan selama proses persidangan, atas Ijin tuhan kami mampu membuktikan kebenarannya" Ungkap I Made Yasa, SH,.MH 


Kata beliau, dalam pembacaan putusan sore kemarin hakim dengan lantang menyuarakan bahwa menerima seluruh permohonan praperadilan kliennya 


"Permohonan praperadilan kami antara lain penyitaan, penangkapan, Penahanan dan perpanjangan penahanan klien kami oleh DLHK NTB yang menurut hukum dinilai tidak sah. Hal itu terungkap setelah hakim tunggal menyampaikan dalam pembacaan putusan" Papar Purnawirawan Polisi tersebut. 


Selain itu, sambung Made Yasa, hakim juga memerintahkan kepada Termohon (DLHK.red) untuk mengembalikan seluruh barang milik kliennya


"Hakim kemudian diakhir pembacaan putusannya memerintahkan termohon agar menghentikan penyidikan terhadap saudara Dedi karena dinilai cacat yuridis, cacat sosiologis, Cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku "Bebernya


Sementara Dedi Kusnadi alias DK saat dihubungi media ini pasca putusan dibacakan, mengucap syukur kepada Allah SWT yang telah mengungkap kebenaran atas kasusnya 


"Alhamdulillah, semuanya terungkap. Rupanya saya didzolimi oleh oknum-oknum itu" Ketus DK


Ia mengaku akan rehat dari dunia bisnis kayu yang telah bertahun-tahun ia geluti setelah kejadian ini. Menurutnya, Ia akan kembali ke dunia aktifis dengan bertekad menyoroti kinerja DLHK NTB


"Saya akan rehat dari bisnis ini dan saya akan kembali ke jalanan" Tegasnya


Disinggung soal langkah hukum selanjutnya yang akan ia ambil, DK untuk sementara ingin menenangkan diri bersama keluarga kecilnya


"Untuk sementara saya tenangkan diri dulu, Setelah itu baru kami akan pikirkan langkah hukum selanjutnya" Tutup Dedi Kusnadi


Menyoroti soal tersebut, Salah satu aktivis muda asal Dompu Abdul Khahir Putra, SH meminta dengan tegas gubernur NTB agar segera memanggil kadis LHK, Kabid PHKA DLHK NTB beserta penyidiknya


"Gubernur segera panggil mereka, Bila perlu copot dan beri sanksi atas kelalaian yang telah mereka perbuat" Ucap Pria yang biasa disapa putra Uma keho itu


Menurut putra, Kejahatan administrasi dalam instansi adalah kejahatan luar biasa. Pasalnya, Dalam menjalankan tugas, Instansi diatur oleh regulasi serta perundangan sebagai dasar dalam mengambil langkah 


"Ini malah dilanggar, Kami tidak asal bicara, Putusan hakim kemarin membuktikan adanya kesalahan oleh PPNS DLHK NTB dalam menangani kasus saudara Dedi Kusnadi" Tandasnya


Putra menunggu Apa langkah kongkrit gubernur NTB setelah mengetahui putusan hakim Pengadilan Negeri Mataram Kemarin 


"Putusan hakim kan jelas, Semua tahapan yang dilakukan cacat hukum. Artinya, Patut diduga mereka (Penyidik PPNS DLHK.red) Sengaja ingin menjebak DK dengan merekayasa surat-surat serta tak patuh pada UUD dalam menjalankan tugas. Ini jelas merusak Reputasi dan Marwah pemerintah Provinsi NTB", Tutup Putra Uma Keho


Sementara, Hingga berita ini diturunkan, Pihak DLHK NTB belum satupun yang bisa dikonfirmasi pasca  putusan hakim. 



Untuk diketahui, Direktur UD. PAREWA Dedy Kusnady sendiri, sebelumnya sempat ditetapkan tersangka dan di tahan oleh Gakkum DLHK NTB atas dugaan keterlibatan dalam illegal logging di Kabupaten Dompu. namun faktanya  hingga masa penahanan berakhir, Tim DLHK belum mampu melengkapi berkas dan 13 petunjuk yang di perintahkan Kejaksaan Tinggi NTB untuk membuktikan keterlibatan DK dalam aktivitas yang dituduhkan. 




Bahkan, DLHK NTB juga sempat menahan 1 unit mobil Fuso bermuatan Kayu sonokeling milik UD. PAREWA sebanyak 1.043 batang dengan volume 18.516.3 M2 bersama dengan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dan beberapa dokumen lainnya. 

Dan hingga kini kayu milik rakyat yang dikelola oleh UD PAREWA tersebut masih di tangan Tim Gakkum DLHK NTB.(IB).